Senin, 27 Mei 2013



BAHTSUL MASAIL
1.      Bagaimana hukumnya menerjemhkan khotbah jum’at selain rukunnya?
Jawab:
Boleh. Keterangan dikutip dari kitab Hasyiyatuh Kurdi ‘Ala Bafadhol.
2.      Apa hukumnya menjalankan apa yang tersebut dalam Al-Qur’an dan Hadits, tanpa bermadzhab?
Jawab:
Orang itu tidak benar sesat menyesatkan. Sebagaimana dalam kitab Tanwirul Qulub dijelaskan sebagai berikut:

3.      Apa maksud dari hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
روى البخاري – بإسناده - عن أبي بكرة رضي الله عنه قال : لقد نفعني الله بكلمة سمعتها من رسول الله صلى الله عليه وسلم - أيام الجمل بعد ما كِدت أن ألْحَق بأصحاب الجمل فأقاتل معهم - قال : لما بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أهل فارس قد ملّكوا عليهم بنت كسرى قال : لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة
Artinya: “ Dari Abu Bakar RA. berkata: Allah memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kata yang aku mendengarkannya dari Rasulullah SAW.  setelah aku hampir ikut bersama orang-orang berkendaraan unta dan berperang bersama mereka, dia berkata; ketika beliau sampai ke Persia bahwasanya penduduknya di pimpin oleh putrid Raja Kisra, Nabi bersabda:” Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang perempuan”.
Jawab:
Menurut sebagian kalangan ulama bahwa hadits tersebut shahih, tetapi tidak bisa diberlakukan secara umum, artinya hanya untuk kasus perkasus. Jika memang perempuan tidak boleh menjadi pemimpin, mengapa sahabat Rasul diam saat terjadi peperangan di Shiffin yang memprtemukan antara Aisyah dan Ali bin Abu Thalib. Aisyah ditunjuk menjadi pemimpinnya. Mengapa banyak sahabat diam saja, tidak protes.
Menurut sejumlah kalangan ulama lainnya, haits tersebut diungkapkan karena saat itu putrid Raja Kisra tidak terpelajar untuk menjadi pemimpin. Ia hanya banyak berada di dalam istana dan hampir tidak pernah bergaul dengan masyaakat yang lain, dikhawatirkan jika dia memmimpin, rakyatnya akan rusak, dan menderita apabila dipimpin oleh oleh orang yang demikian.
Kalangan ulama sepakat bahwa hadts itu harus diberlakukan secara khusus dalam hal ibadah dan bukan dalam hal soaial. Maksudnya, selama perempuan itu memiliki kapabilitas dan kemampuan yang baik, tidak ada salahnya dia menjadi seorang pemimipin. Perempuan  boleh menjadi hakim bahkan presiden, mamang ada perbedaan di kalangan ulama soal presiden perempuan. Tapi ada pula yang membolehkan karena posisi jabatan presiden bukanlah jabatan tertinggi di Indonesia yang tertinggi adalah MPR. Dalam bidang ibadah perempuan tidak bisa jadi pemimipin. Misalnya menjadi imam shalat.

4.      Bagaimana cara menentukan permulaan tahun Hijriyah?
Jawab:
Permulaan tahun Hijriyah yaitu ketika melihat hilal. Jumlah hari versi orang Arab Jahiliyah dan Islam sebagai berikut:
No.
Versi Islam
Versi Arab Jahilyyah
1
Muharram
Al-Mu’tamir
2
Shafar
Naajir
3
Rabiul awwal
Hawaan
4
Rabius tsani
Bashaan
5
Jumadil awwal
Khantam
6
Jumadis tsani
Zabaa’
7
Rajab
Al-Asham
8
Sya’ban
Aa’dil
9
Ramadhan
Naapiq
10
Syawwal
Waghal
11
Dzulqa’dah
Hawaa’
12
Dzulhijjah
Barak

 Ijtima’ yaitu bertemunya matahari dan bulan di satu titik atau tempat.
Bagaimana cara menentukan penanggalan Yahudi?
Jawab:
Yahudi menggunakan penentuan tahunnya melalui perhitungan matahari sedangkan penentuan bulannya menggunakan perhitungan bulan. Cara menentukan tahun yahudi yaitu dengan rumus: Tahun masehi (TM) + 3761. Contoh: TM= 2010 , maka tahun yahudinya yaitu: 3761+2010= 5771
Bagaimana cara menentukan penanggalan China?
Jawab:
Perhitungan tahun dan bulannya sama dengan yang digunakan perhitungan Yahudi yaitu dengan perhitungan matahri dan bulan. Jika ingin mengetahui tahun berapa sekarang menurut penanggalan orang China maka rumusnya: TM+551. Contoh: TM= 2010, maka tahun Chinanya yaitu: 2010+551=2561
5.      Bagaimana cara menentukan permulaan tahun Masehi?
Jawab:
Permulaan tahun masehi yaitu hari ke sepuluh dari kembalinya matahari dari sebelah selatan. Bulan masehi dan jumlah harinya sebagai berikut:
No.
Nama bulan
Jumlah hari
1
Januari
31
2
Pebruari
28/29
3
Maret
31
4
April
30
5
Mei
31
6
Juni
30
7
Juli
31
8
Agustus
31
9
September
30
10
Oktober
31
11
November
30
12
Desember
31

6.      Kapan waktu permulaan  tahun ijtima’ penanggalan Yahudi dan China?
Jawab:
Tahun Yahudi permulaan waktu ijtima’nya yaitu ketika mendekati tanggal 24 september. Sedangkan tahun China permulaan ijtima’nya yaitu ketika mendekati tanggal 7 pebruari. Adapun nama bulan-bulan dalam penanggalan Yhudi dan China yaitu sebagai berikut:
No.
Nama bulan Yahudi
Nama bulan China
1
Tasyri
Cia guwa
2
Marahsyawaan
Anji guwa
3
Kasalau
Saha guwa
4
Tsabat
Siha guwa
5
Syabaat
Anggu guwa
6
Aadzaar
Laaka guwa
7
Nisaan
Ciit guwa
8
Ayaar
Qaai guwa
9
Sawaan
Kaa guwa
10
Tamuuz
Cap guwa
11
Aab
Cap iit guwa
12
iilul
Cap ani guwa

Tahun Hijriyah dimulai dari tahun pertama Nabi Saw. melakukan hijrah dari Mekkah ke Madinah. Menurut Al-Qodhi Mukhtar Baasyaa (ahli falak) dan Syeikh Mahmud bahwa tahun pertama hijrah itu dilambangkan oleh orang jawa dengan tahun واو 
Nabi Muhammad Saw berhijrah dari Mekkah ke Madinah tepatnya terjadi pada hari senin tanggal 12 Rabiul awwal

7.      Apa perbedaan air mani , madzi dan wadi ?
Jawab:                                                         
Air mani yaitu air yang keluar memancar, keluarnya terasa enak, seperti adonan tepung kalau basah dan berwarna putih telur kalau kering. Apabila kelur air mani dari seseorang baik laki-laki atau perempuan baik keluarnya disengaja ataupun tidak walaupun sedikit maka wajib mandi besar. Air mani hukumnya suci tidak najis. Air madzi yaitu air yang berwarna putih tipis lekat keluarnya tanpa syahwat ketika selesai bermain/ ketika cape dari bermain. Tidak wajib mandi besar apabila seseorang keluar air madzi, akan tetapi air madzi itu hukumnya najis. Kalau ada pada baju atau sarung maka wajib di bersihkan. Sedangkan air wadi yaitu air yang berwarna putih keruh pekat keluarnya sesudah kencing. Hukumnya sama dengan air madzi najis tapi kalau kelaur dari seseorang tidak wajib mandi besar. (dikutip dari kitab”Anwarul Masaalik” hal.32 bab “al-guslu”)
8.      Apakah wajib mengqhodho shalat bagi yang dengan sengaja karena malas, meniggalkan shalat dan dia mengetahui akan kewajibannya?
Jawab:
Para Ulama berbeda pendapat mengenai wajib tidaknya untuk mengqhodho, ada sebagian Ulama yang mewajibkannya dan ada juga yang tidak. Kalau yang meninggalkan shalatnya kafir dari semenjak lahir kemudian dia masuk islam maka para Ulama sepakat tidak wajib baginya untuk menggqhodho shalat yang ditinggalkannya. Adapun kalau yang meninggalkannya itu orang murtad kemudian dia masuk islam maka ada sebagian Ulama yang berpendapat bahwa hukumnya dianalogikan dengan orang kafir yaitu tidak wajib mengqhodho shalat yang ditinggalkan sebelum dia murtad dan selama dia dalam keadaan murtad,dan jika dia sebelum murtad sudah menunaikan haji maka kalau wajib mengulanginya kalau dia masuk islam lagi. Mereka berargumen dari firman Allah :
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ...
وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْأِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
Dan ada sebagian Ulama yang mewajibkan baginya untuk mengqhodho shalay yang ia tinggalkan sebelum murtad dan selama dia murtad dan tidak perlu mengulangi lagi hajinya kalau sebelum murtad dia sudah menunaikan iabadah haji. Mereka berarguman dari firman Allah :
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ...
9.      Apakah wajib mengqhodho shalat apabila seseorang tidak shalat karena lupa atau ketiduran?
Jawab:
Para Ulama sepakat bahwa orang yang karena lupa atau ketiduran sehingga tidak shalat wajib baginya untuk mengqhodonya. Sebagaimana beberapa hadits yang menjelaskan hal tersebut, diantaranya:
رواه الشيخان في صحيحهما عن أنس بن مالك رضي الله عنه: أن النَّبي صلى الله عليه وسلم قال: "من نسي صلاة فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك".
Artinya:”Dari Anas bin Malik RA. Berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda:”Barangsiapa yang lupa tidak shalat maka hendaklah dia shalat (mengqhodhonya) ketika ia ingat tidak ada kifarat baginya”.(H.R.Syaikhon)
رواه مسلم عن أنس أيضاً مرفوعاً: "إذا رقد أحدكم عن الصلاة أو غفل عنها فليصلها إذا ذكرها، فإن الله عزوجل يقول: {وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي} " .
Artinya: “Dari Anas bahwa Rasulullah SAW. telah berkata:” apabila salah seorang dari kamu  ketiduran atau lupa sehingga tidak shalat maka hendaklah shalat ketika dia ingat. Allah SWT berfirman: “Dan hendaklah shalat untuk mengingatku”(H.R.Muslim)
Dari hadits tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa para Ulama sepakat tentang kewajiban mengqhodho shalat bagi yang tidak melaksanakan shalat karena lupa atau ketiduran.
(اضوا البيان صفحة224 فى تفسير سورة مريم)


10.  Apa maksud dari hadits Nabi yang berbunyi?
خبر الشيخين اجعلوا آخر صلاتكم بالليل وترا
Jawab:
Bagi orang yang sudah terbiasa dan yakin akan bangun sebelum waktu fajar maka disunnatkan shalat witir diakhir malam/sesudah tidur, begitu halnya ketika Ramadhan melaksanakan shalat tarawih pada akhir malam sebelum shubuh walaupun tidak berjama’ah akan tetapi bagi orang yang belum biasa terbangun pada malam hari sebelum waktu fajar maka disunnahkan shalat witir sebelum tidur. Menurut sebagian ulama bahwa shalat witir sebelum tidur kemudian tahajjud itu lebih utama sebagaimana yang sering dilakukan oleh Abu Bakar Shiddiq dari pada shalat witir sesudah tidur sebagaimana yang sering dilakukan oleh Umar bin Khattab sesuai dengan hadits Nabi:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أوتر قبل أن أنام رواه الشيخان
Artinya: “ Dari Abu Hurairah RA. Beliau berkata:” Rosulullah memerintahkanku untuk shalat witir sebelum tidur”.(H.R.Syaikhon)
Ketika seseorang shalat witir sesudah tidur maka dia sudah otomatis dapat pahala shalat tahajjud karena shalatnya dilaksanakan sesudah tidur .( Kitab I’anatuthaalibin bab shalat sunnah)
11.  Bagaimana adab seorang murid dalam menuntut ilmu?
Jawab:
Tatakrama seorang pelajar ketika ia sedang menuntut ilmu harus senantiasa menyenangi ilmu dengan merayunya suapaya ilmu yang dia cari akan didapatinya dan berusaha bersikap rendah hati tidak sombong dengan demikian akan menjadikan dia senantiasa sabar karena kedua hal tersebut sangatlah penting jangan sampai ditinggalkan. Sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi:
وقد روي معاذ عن النبي ص.م أنه قال : ليس  من أخلاق المومن الملق إلا في طلب العلم.
Artinya: Diriwatkan oleh Muadz bin Jabal dari Nabi Muhammad Saw beliau pernah berkata:” Bukan termasuk akhlah seorang mukmin membujuk/merayu itu kecuali dalam menuntut ilmu”.
Abdullah bin Abbas berkata RA.:”Aku menghinakan/menganggap hina orang yang menutut ilmu dan memuliakan ilmunya”. Sebagian Ulama mengatakan
من لم يحتمل ذل التعلم ساعة # بقي في ذل الجهل أبدا
Artinya::” Barangsiapa yang tidak pernah merasakan hinanya menuutut ilmu maka dia akan meraskan hinanya jadi orang bodoh selamanya”. Diktutip dari kitab “Adabuddunya waddin” karangan Syaikh Al-Hafidz Al-Faqih Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi. 
12.  Bagaimana tipuan Iblis kepada seorang yang membaca/menghapal Al-Qur’an?
Jawab:
Iblis berusaha keras menggoda seseorang yang membaca/menghafal Al- Qur’an dengan cara membisikkan kepadanya seraya berkata:”Bacalah Al-Qur’an sebanyak-banyaknya tidak perlu tartil baca saja dengan cepat!” maka banyak manusia yang tergoda dengan bisikkan si Iblis laknatullah ‘alaih menganggap bahwa dengan membaca sebanyak-banyak Al-Qur’an akan mendapatkan banyak pahala tanpa memperhatikan aturan bacaan yang benar., dan hal ini tidak terpuji, walaupun diperbolehkan sebagaimana sabda Rasulullah Saw. Yang berbunyi:
روي عن جماعة من السلف أنهم كانوا يقرأون القرأن في كل يوم أو في كل ركعة وهذا يكون نادرا منهم ومن داوم عليه فإنه وإن كان  جائزا إلا أن الترتيل والتثبت أحبّ الى العلماء. وقد قال رسول الله ص.م : لا يفقه من قرأ القرأن أقل من ثلاث.
Artinya: Diriwayatkan dari sekelompok sahabat mereka senantiasa membaca Al-Qur’an setiap hari satu khataman atau membacanya dalam shalat satu khataman dan ini jarang sekali dilakukan oleh mereka serta ada sebagian yang menjadi rutinitas, walaupun hal itu dibolehkan tapi  bacaan tartil (tidak cepat sesuai dengan aturan ilmu tajwid) itu lebih disenangi oleh para Ulama. Nabi berkata:” Tidak disebut Fakih yang mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari 3 hari”. ) (تلبيس الإبليس صفحة : 159
13.  Apakah hukumnya mempunyai boneka yang berbentuk manusia atau hewan sempurna?
Jawab :
Boleh. Para Ulama membagi gambar kepada dua bagian yaitu:
1        Gambar yang mempunyai bayangan yang terbuat dari tembaga,batu kayu dan sebagainya, atau disebut dengan patung.
2        Gambar yang tidak mempunyai bayangan yang ditulis di kertas atau dinding dan yang dilukis di lantai atau bantal atau yang sejenisnya ini yang disebut dengan lukisan atau gambar.
Ada 4 perkara yang diharamkan membuat lukisan dan patung yaitu:
1.      Patung yang berbentuk hewan atau manusia hukumnya haram sesuai dengan konsensus/ijma’ ada hadits Nabi yang berbunyi:
إن الملائكة لاتدخل بيتا فيه كلب ولا صورة ولا تماثيل ولا جنب.
Artinya: Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang didalamnya ada seekor anjing, lukisan, patung atau orang yang junub. 
2.  Lukisan yang digambar oleh tangan yang berbentuk manusia atau hewan hukumnya haram sesuai Ijma’ karena ada hadits yang berbunyi:
إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ماخلقتم.
Artinya: sesungguhnya orang-orang yang suka melukis gambar manusia atau hewan nanti pada hari kiamat akan mendapatkan siksa dari Allah, dikatakan kepada mereka:”Hidupkanlah apa yang kau buat!”.
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda:
من صور صورة أمر أن ينفخ فيها الروح يوم القيامة وليس بنافخ.
Artinya: Barangsiapa yang melukis sebuah gambar manusia atau hewan maka pada hari kiamat dia akan disuruh untuk meniupkan ruh pada gambar tesebut padahal dia tidak dapat meniupkannya.
3.  Lukisan manusia atau hewan yang digambar dengan sempurna. Sesuai dengan hadits Nabi yang berbunyi:
إن أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يشبهون خلق الله.
4.      Patung yang nampak dengan jelas dilihat oleh manusia atau yang dipajangkan hukumnya haram. Sesuai dengan hadits Nabi yang berbunyi:
كان له ستر فيه تمثال طائر, وكان الداخل إذا دخل أستقبله، فقال رسول الله ص.م حولي عني هذا فإني كلمارأيته ذكرت الدنيا.
Ada 3 perkara yang dibolehkan membuat lukisan dan patung yaitu:
1.      Segala bentuk lukisan atau patung yang bukan berbentuk manusia atau hewan seperti lukisan benda-benda, pohon-pohon, sungai, pemandangan alam dan sebagainya hukumnya boleh.
2.      Segala bentuk lukisan atau patung yang hanya kerangka dari organ-organ manusia atau hewan/lukisan atau patung yang tidak sempurna seperti lukisan tangan, kaki, mata dan sebagainya.
3.      Boneka mainan anak-anak hukumnya boleh pengecualian dari yang diharamkan sesuai dengan hadits Nabi yang berbunyi:
عن عائشة رضي الله عنها أن النبي ص.م تزوجها وهي بنت سبع سنين، وزفت إليه وهي بنت تسع ولعبها معها، ومات عنها وهي بنت ثمان عشرة سنة.

14.  Apakah sihir itu nyata adanya dan ada efeknya dalam realita?
            Para Ulama berbeda pendapat mengenai masalah sihir apakah benar-benar nyata ataukah hanya sebuah ilusi atau sulap semata?.
a)      Jumhur Ulama Ahli Sunnnah Wal Jama’ah berpendapat bahwa sihir benar-benar nyata dan ada efeknya dalam realita.
b)      Madzhad Mu’tazilah berpendapat bahwa sihir itu dalam realitanya bukanlah hal yang nyata akan tetapi itu hanya tipuan belaka dan ini termasuk bagian dari pertunjukan sulap atau sebuah ilusi/hayalan.
Macam-macam bentuk sihir persfektif kaum Mu’tazilah yaitu:
1.      Sebuah ilusi/hayalan/sulap. Sebagaimana yang diperagakan oleh sebagian tukang sulap seperti dia menyembelih seekor burung kemudian dengan sedikit mantra tiba-tiba burung yang disembelih itu disulap jadi bisa terbang. Seolah-olah itu nyata padahal tipuan karena burung yang terbang itu bukan yang disembelih tapi burung lain yang sudah disiapkan dan burung yang disembelih disembunyikan sehingga mengelabui yang lihat. Begitu juga seperti sihir yang dilakukan oleh para tukang sihir Fira’un. Konon tongkat dan tambang yang terbuat dari kulit dipenuhi dengan air raksa, kemudian para tukang sihir itu membuat lubang di suatu tempat dan dimasukkanlah api didalamnya. Ketika tongkat dan tambang yang dipenuhi air raksa itu dilemparkan ke dalam kobaran api sehingga air raksanya memanas dan seolah-olah bergerak karena biasanya air raksa jika mengenai api akan memanjang api tersebut sehingga penglihatan manusia yang terbayang bahwa tambang dan tongkat itu ular yang dapat bergerak dan berjalan.
2.      Dukun atau orang pintar. Seperti dukun atau orang pintar yang memberikan informasi  kepada seseorang mengenai hal-hal yang bersifat rahasia dari orang lain. Dia beranggapan bahwa informasi tersebut datang dari perkataan Jin dan Syaitan. Dia senantiasa mempercaryai dan patuh terhadap perkataan tersebut. Syaitan dan Jin memberi tahu para dukun mengenai hal-hal yang ghaib kemudian mereka mempercayainya.
3.      Sihir dengan cara menggunjiln, memfitnah dan memprovokasi. Diceritakan ada seorang perempuan yang hendak memprovokasi pasangan suami isteri. Mula-mula dia dating menghampiri si isteri seraya berkata kepadanya:”Suamimu akan berpaling darimu dan dia ingin meninggalkanmu, saya ingin menyihirnya supaya dia tidaknya  membencimu dan tetap mencintaimu”. Si isteri bertanya:”Bagaimana caranya?” . dia menjawab:”Ketika suamimu tidur kamu ambil gunting lalu gunting 3 helai rambutnya, setelah itu berikan kepadaku 3 helai rambut tersebut supaya aku bisa menyihirnya”. Selanjutnya dia mendatangi suaminya dan berkata kepadanya:”Isterimu akan membunuhmu saat kamu tidur dengan gunting malam ini”. Si suami kaget dan hampir tidak mempercayainya. Dia ingin membuktikan kebaenaran perkataan si perempuan tersebut. Malam pun tiba si istri membawa gunting lalu menghampiri suaminya yang hendak tidur. Si suami ingat dengan perkataan si perempuan bahwa isterinya ingin membunuhnya dengan membawa gunting maka dia pura-pura tidur ketika si isteri ingin menggunting rambutnya si suami dia bangun langsung mengambil gunting dari isterinya lalu dia membunuhnya. Berita tersebut tersebar kepada kelurganya sehingga kaget mendengar lalu mendatangi suami anaknya untuk membunuhnya sampai dia meninggal. Ini semua disebabkan provokasi yang dilakukan seorang perempuan dengan cara menggunjing dan memfitnah.
4.      Sihir dengan cara menipu. Dengan cara memeberikan kepada seseorang obat yang berefek samping ke otak atau memberikan makanan yang berdampak pada pikiran dan kecerdasan seperti polo keledai apabila memakannya maka otak akan terganggu sehingga dia menjadi idiot, atau minum obat lebih dari kadarnya sehingga dia overdosis. Ini bukan sihir secara nyata tapi hanya kejadian alami tidak ada magic atau ilmu ghaib.
Maka kamu perhatikan Madzhab Mu’tazilah beranggapan bahwa tukang sihir itu tidak mampu berbuat apa-apa dan tidak ada unsur magic. Itu  semua hanya sebuah ilusi, hayalan atau tipuan yang dibuat-buat semata. Sihir menurut mereka tidak berdampak pada diri manusia. Tidak bisa jarak yang jauh dapat ditempuh dalam waktu sebentar dengan sihir itu kalau pun bisa itu hanyalah tipuan belaka.
B. Dalil- dalil yang dikemukakan kaum Mu’tazilah
            Argumen yang dijadikan dalil yang menyebutkan bahwa sihir itu hanya sebuah ilusi dan tipuan berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai berikut:
  1. Surah Al-A’raf ayat 116. Ayat ini menjelaskan bahwa sihir ini hanya sebuah tipuan untuk menakut-nakuti orang lain bukan hal yang nyata.
  2. Surah Thaha ayat 66. ayat ini mempertegas bahwa sihir itu hanya sebuah halalan belaka..
  3. Surah Thaha ayat 69. ayat ini menjelaskan bahwa tukang sihir itu berada dalam kebohongan dan dia tidak akan pernah beruntung.
  4. Kaum Mu’tazilah berargumen kalau tukang sihir itu bisa berjalan diatas air, terbang ke angkasa atau merubah tanah menjadi emas benar-benar nyata maka meyakini terhadap suatu mu’jizat para Nabi hal yang batal karena apa bedanya antara sihir dan mu’jizat para Nabi kedua-duanya hal yang tidak masuk logika atau suatu yang luar biasa.
C. Dalil-dalil yang dikemukakan Jumhur Ulama
            Argument yang dijadikan dalil bahwa sihir itu benar-benar nyata yaitu sebagai berikut;
1.      Surah Al-A’raf ayat 116. ayat menyebutkan bahwa sihir itu ada dan nyata bentuknya dapat berpengaruh pada diri manusia.
2.      Surah Al-Baqarah ayat 102. ayat ini merupakan contoh dari sihir dan efeknya dimana sihir mampu memisahkan antara seorang suami dan isterinya sehingga terjadi permusuhan dan saling benci antara keduanya. Jadi jelasa bahwa sihir itu benar-benar nyata.
3.      Surah Al-Falaq ayat 4. ayat ini menujukkan bahwa dampak dari sihir ini sangat besar sehingga Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk senantiasa berlindung kepada-Nya dari kejelekan tukang sihir yang meniupkan tali pada buhul-buhul.
4.      Ada sebuah riwayat yang menyebutlkan bahwa ada seorang Yahudi ingin berusaha menyihir Nabi sehingga beliau kena sihirnya kemudian beliau sakit beberapa hari. Lalu Allah memerintahkan Malaikat Jibril untuk menemui Nabi dan memberitahukan bahwa dirinya terkaena sihir orang Yahudi dengan cara menyimpulkan tali kemudian disimpan tali yang tersimpul itu dibawah batu besar didalam sumur. setelah itu, Nabi menyuruh seseorang untuk untuk mengeluarkan tali yang tersimpul dibawah batu besar di sebuah sumur dan mengambilnya lalu membuka simpulan talinya ketika dibuka seketiika itu pula Nabi sembuh.

Tarjih: Dari dalil-dalil yang telah disebutkan diatas maka yang dianggap paling kuat yaitu dalil-dalil yang dikemukakan oleh Jumhur Ulama yang menyebutkan bahwa sihir benar-benar nyata adanya dan ada pengaruhnya.
  Argumen mu’tazilah yang menyebutkan bahwa antar sihir dan mu’zijat itu ada titik kesamaan sehingga kalau sihir itu benar-benar nyata berarti mu’jizatpun bisa dikatakan sihir sedangkan sihir itu sendiri suatu yang batil. Jumhur Ulama menyanggah argumen kaum mu’tazilah dengan menjelaskan perbedaan antara sihir dan mu’zijat kalau sihir itu adalah suatu yang nampak secara dhohir bukan seperti batinnya dan bentuknya itu bukan nyatanya atau sebenarnya, ini bisa diketahui setelah menelaah dan menelitinya. Sedangkan mu’zijat itu adalah suatu yang nampak/nyata baik secara dhihirnya dapat dilihat oleh panca indera manusia atau secara batinnya ketika ditelaah secara seksama makin tambah jelas keasliannya.
Al-Qur’an menegaskan dalam surah Al-A’raf ayat 116 bahwa para tukang sihir fir’aun menakut-nakuti rakyat mesir dengan sihir mereka. Dengan sihirnya tali dan tongkat mereka seakan-akan menjadi ular yang sebenarnya aslinya bukan ular akan tetapi tukang sihir itu menghipnotis pandangan orang yang melihatnya sehingga  nampak oleh mereka itu adalah ular. .
Haram hukumnya bagi yang mempunyai hadats shalat,thawaf, membawa  mushaf Al-Qur’an dan tulisan Al-Qur’an atau sebagian ayat-ayatnya yang ditulis dipapan tulis kecil dengan tujuan untuk belajar dan mencari berkah/kebaikan ketika menulisnya bukan sesudahnya. Juga haram menulis sebagian Al-Qur’an dengan niat karena Allah baik   untuk diri si penulis atau orang lain, tetapi kalau bukan niat karena Allah maka boleh. Tidak haram membawa mushaf Al-Qur’an yang disertai/ditumpangi dengan barang-barang dengan tidak ada tujuan untuk membawa mushaf. Haram menyentuh lembaran mushaf walaupun ada dalam telor atau dalam wadah yang khusus untuk menyimpan mushaf seperti di dalam peta atau kotak. Boleh membalikkan lembaran mushaf dengan tongkat apabila nyambung lembarannya dengan tongkat tersebut, juga boleh membawa mushaf disertai tafsirnya. Tidak dilarang membawa dan menyentuh mushaf bagi anak kecil yang sudah tamyiz memepunyai hadats walaupun dalam keadaan junub dengan tujuan belajar seperti membawa mushaf untuk belajat pada seorang guru.      

15.  Bagaimana kriteria seorang calon isteri shalihah yang hendak dikhitbah perspektif islam?
 Jawab: Kriteria calon isteri yang mau dikhitbah perspektif ajaran islam yaitu:
  1. Isteri yang bagus agamanya. Sesuai dengan hadits:
قال عليه الصلاة والسلام: «تنكح المرأة لأربع: لمالها، ولحسبها، ولجمالها، ولدينها، فاظفر بذات الدين، ترِبت يداك»   
  1. Isteri yang tidak mandul/bisa melahirkann anak/keturunan. Sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi:
حديث: «تزوجوا الودود الولود، فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة»
  1. Isteri yang masih perawan. Sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi:
لقوله صلّى الله عليه وسلم لجابر: «فهلا بكراً تلاعبها وتلاعبك؟»
  1. Isteri yang terkenal dirumahnya itu bagus agamanya dan selalu qona’ah.
  2. Isteri yang bagus keturunannya supaya nanti mewariskan kepada anak yang baik dan dermawan. Jangan sampai menikahi perempuan yang berbuat jina walaupun hukumnya makruh tidak sampai pada haram.
  3. Isteri yang cantik (enak dipandang) supaya si suami betah dirumah dan tidak melirik kepada wanita lain/menutup pandangan serta ada kepuasan tersendiri sehingga tercapainya kecintaan yang sempurna tetapi jangan terlalu cantik karena makruh hukumnya menurut Imam Syafi’i . Sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi:
حديث أبي هريرة السابق: «قيل: يا رسول الله ،أي النساء خير؟ قال: التي تسره إن نظر، وتطيعه إن أمر، ولا تخالفه في نفسها ومالها بما يكره» (3)  لكن كره الشافعية خطبة المرأة الفائقة الجمال
7.    Isteri yang bukan kerabat dekat/orang lain atau orang asing yang tidak ada hubungan kerabat supaya anaknya lebih baik/dermawan, tidak aman dari perceraiaan dan lebih mengundang kepada putusnya silaturrahmi. Sebagaimana hadits Nabi:
«إن الغرائب أنجب، وبنات العم أصبر»
Imam Rafi’I memberikan argumen dengan mengikuti kitab Wasihit ada sebuah hadits yang berbunyi:
استدل الرافعي لذلك تبعاً للوسيط بحديث: «لا تنكحوا القرابة القريبة، فإن ا الولد يخلق ضاوياً» أي نحيفاً، وذلك لضعف الشهوة.
  1. Tidak lebih dari satu isteri yang kita nikahi supaya dapat menjaga kehormatan terhindar dari yang diharamkan oleh Allah apabila kita punya isteri lebih dari satu tetapi tidak sanggup berlaku adil. Firman Allah Swt yang berbunyi:
 قال الله تعالى: {ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم} [النساء:129/4]
Dan ada hadits Nabi yang berbunyi:                    
قال صلّى الله عليه وسلم : «من كان له امرأتان، فمال إلى إحداهما، جاء يوم القيامة، وشقه مائل»
Dikutip dari kitab “AL-FIQHUL ISLAMI” karangan Dr. Wahbah Zuhaili jilid 9 “AL-MA’LUMATUL MAR-AH ALMAKHTUBAH”

16.  Bolehkah membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid?
 Jawab:
Ada yang membolehkan. Al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari jilid 1 hal. 407 menjelaskan maksud Imam Bukhori :”Pendapat yang lebih baik apa yang dikemukakan Ibnu Rosyid mengikuti pendapatnya Ibnu batthol dan yang lainnya”. Yaitu daptnt yang menjelaskan bolehnya membaca Al-Qur’an bagi wanita yang dalam keadaan haid dan junub. Ini didasarkan dari hadits Siti Aisyah RA. Ketika melaksanakan ibadah haji Siti Aisyah dalam keadaan haid dia membaca dzikir, talbiyah dan do’a. Dzikir disini termasuk membaca Al-Qur’an kecuali towaf dan shalat beliau tidak melakukannya.begitu halnya boleh membaca Al-Qur’an bagi yang junub karena hadats junub lebih besar dari hadats haid.
Yang melarang membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid dengan tujuan dzikir itu tidak ada perbedaan, tapi kalau tujuan ibadah maka perlu ada dalil yang mengkhususkannya. Imam Bukhori berpendapat bahwa ulama yang membolehkan seperti Imam Thabari dan Imam Abu Dawud membaca Al-Qur’an bagi yang haid itu mengambil dalil dari hadits sebagai berikut:
كان يذكر الله على كل أحيانه
Artinya: “Konon Rosulullah Saw. Senantiasa dzikir setiap saat”. Hadits ini bersifat umum  karena dzikir lebih umum dari pada membaca Al-Qur’an dan yang lainnya. Perbedaan antara dzikir dan membaca Al-Qur’an itu terletak pada kebiasaan/dapt. Apa yang dikemukakan Ibnu Hajar mengenai penjelasan dari perkataan Imam Bukhori tentang boleh membaca Al-Qur’an bagi wanita yang haid itu jelas dan bisa dijadikan dalil. Hadits Nabi tersebut sebagai berikut:
قول النبي لعائشة: (افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت حتى تطهر(
Artinya; “Rasulullah Saw. Berkata kepada Siti Aisyah lakukanlah segala amal-amalan haji kecuali towaf sampai kamu suci dari haid”. Hadits diatas menunjukkan boleh membaca Al-Qur’an bagi wanita yang sedang haid sebagaimana yang dilakukan Siti Aisyah  dalam keadaan haid ketika ibadah haji karena membaca Al-Qur’an termasuk salah satu amalan haji. Tidak ada hadits shahih yang menjelaskan larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita yang haid dan hadits diatas berlaku umum sampai ada dalil/ hadits yang kualitasnya shahih yang mengkhususkannya.  
Sebagaimana hadits diatas bersifat umum ada juga hadits  lain  sebagai berikut:
الحديث مخرج في صحيح مسلم من طريق البهي عن عروة عن عائشة – قالت: (كان النبي ( يذكر الله على كل أحيانه)
Artinya: Dari Siti Aisyah riwayat Bukhori Muslim dari Bahi dari ‘urwah dari Siti Aisyah beliau berkata:”Rasulullah Saw. Selalu Dizir setiap saat”. Dari hadits ini menunjukkan bahwa Nabi tidak melarang membaca Al-Qur’an baik ketika sedang haid atau junub karena membaca Al-Qur’an termasuk dzikir. Kata  أحيان bentuknya nakirah diidhofatkan dengan isim domir ma’rifat itu menunjukkan keumumannya sebagaimana kaidah Ushul Fiqh.  Pengarang kitab Maraqi As-Su’uud mengatakan kalimat tersebut termasuk pada kaidah Ushul  باب العام ذاكراً ما يفيد العموم: disebutkan secara umum mengandung maksud yang umum pula. Ketika hadits itu bersifat umum maka tatap kepada keumumannya sampai ada dalill yang mengkhususkannya. Hadits yang melarang membaca Al-Qur’an dalam keadaan junub itu semuanya perkataan sahabat/hadits mauquf) sedangkan hadits yang membolehkannya itu haditsnya dari perkataan Nabi langsung/hadits marfu’ maka tidak bisa hadits mauquf mengkhusukan hadits marfu’ yang bersifat umum. Tidak sah perkataan sayyidina Umar dan Sayyidina ‘Ali mengkhususkan hadits dari Siti Aisyah.
Kalau dianggap  perkataan Sayyidina Umar dan Sayyidina ‘Ali ini tidak bertentangan dapat dijadikan dalil tapi kenapa Ibnu ‘abbas menetangnya beliau membolehkan membaca Al-Qur’an baik bagi orang yang junub ataupun haid. Ini menunjukkan bahwa hadits yang membolehkan haditsnya shahih dri Nabi kalau tidak demikian tentunya Ibnu Abbas mengambil hadits Sayyidina Umar dan Sayyidina ‘Ali.
Diantara Ulama-ulama yang membolehkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid yaitu:
-          Ibnu ‘Abbas RA.
-          Imam Thabari
-          Imam Abu Dawud
-          Imam Malik
-          Ibnu Hazm
-          Ibnu Mundzir
-          Ibnu Hajar
17.  Apa saja yang termasuk Sunnah Ab’ad Shalat?
Jawab:
Yang termasuk sunnah Ab’ad shalat yaitu:
  1. Tasyahhud awal. Apabila seseorang ketika shalat tidak membaca tasyahhud awal yang bacaannya wajib dibaca pada tasyahhud akhir walaupun satu kata maka disunnahkan sujud sahwi sebagaimana yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. Adapun bacaan tasyahhud awal yang termasuk sunnah ab’ab shalat itu sebagai berikut:
التحيات لله سلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته سلام علينا وعلى عباد الله الصالحين أشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول
الله
       Sedangkan apabila bacaannya lebih dari yang diatas maka tidak dianjurkan sujud
  1. Duduk tasyahhud awwal. Apabila seseorang ketika shalat meninggalkan duduk ketika tasyahhud awal maka disunnahkan sujud sahwi sebelum salam.
  2. Shalawat atas Nabi dan keluarganya pada tasyahhud akhir.  Apabila seseorang lupa tidak membaca shalawat atas Nabi dan kelurganya  pada tasyahhud awal kalau ketika tasyahhud akhir ingat maka bacalah shalawat atas Nabi dan keluarganya kemudian sebelum salam disunnahkan sujud sahwi. Tetapi apabila dia ingat tidak membaca shalawat atas Nabi dan keluarganya itu sesudah salam maka tidak boleh sujud lagi karena sudah keluar dari shalat.
  3. Qunut shubuh. Apabila seseorang yang bermadzhab Syafi’i berma’mum kepada imam yang bermadzhab Hanafi kemudian dia tidak qunut karena mengikuti imam yang tidak qunut maka disunnahkan sebelum salam sujud sahwi walaupun si imam tidak sujud. Begitupun apabila seseorang karena tidak tahu ketika mau shalat shubuh bermakmum kepada orang yang shalat sunnah sehingga dia tidak qunut karena mengikuti si imam maka disunnahkan sujud sahwi sebelum salam. Ketidaktahuannya itu disamakan dengan lupa. Sedangkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj dijelaskan apabila seseorang yang bermadzhab Syafi’i berma’mum kepada imam yamg bemadzhab Hanafi pada shalat shubuh kemudian ketika si imam turun untuk sujud maka dibolehkan dia atau si ma’mum qunut sendiri tapi harus bisa menyusul si imam di sujud pertama karena harus mengikuti imam dan tidak disunnahkan sujud sahwi sebelum salam. Berbeda dengan pendapat Ibnu Hajar di dalam kitab Fathuljawab mengatakan bahwa tidak disunnahkan  seseorang sujud sahwi baik ketika dia tidak qunut karena mengikuti imam yang tidak qunut ataupun dia qunut sendiri tidak mengikuti imam tapi bisa menyusul imam di sujud pertama.
  4. Qunut shalat witir pada pertengahan bulan Ramadhan.
  5. Berdiri bagi yang mampu pada i’tidal kedua ketika sedang melakukan qunut.
5 hal yang menyebabkan sujud sahwi:
a)      Meninggalkan sunnah ab’ad shalat baik karena lupa ataupun sengaja tidak mengerjakannya. Apabila yang ditinggalkannya itu sunnah haiat seperti bacaan tasbih dalam ruku’, sujud, takbir intiqol, membaca surat, taudz dan do’a iftitah maka tidak disunnahkan sujud. Jika melakukannya (sujud) karena ketidaktahuannya atau karena lupa maka tidak batal shalatnya tetapi harus diganti dengan sujud lain karena sujudnya yang pertama itu termasuk kecacatan dalam shalat (disebabkan ketidaktahuaanya). Atau meninggalkannya itu karena ragu-ragu seperti dalam qunut apakah sudah qunut atau belum. Apabila seseorang shalat sendiri atau menjadi imam lupa tidak qunut tapi dia langsung sujud atau tidak tasyahhud awal tapi dia langsung berdiri maka dia tidak boleh kembali ke semula (qunut atau tasyahhud awal).
Apabila dia dengan sengaja kembali untuk qunut atau tasyahhud awal setelah keningnya kena ke tempat sujud atau badannya sudah berdiri tegak maka batal shalatnya. Kecuali apabila dia tidak mengetahui akan ketidakbolehannya itu karena dia orang awam atau dia lupa maka tidak batal ketika ingat dia mesti kembali akan tetapi sebelum salam disunnahkan sujud sahwi karena kelebihan duduk dan i’tidal.juga tidak batal shalatnya, jika seorang ma’mum sudah berdiri tegak dia kembali duduk karena mengikuti imam yang masih duduk bahkan kembalinya itu hukumnya wajib jika tidak kembali maka shalatnya batal atau dia berdiri dengan sengaja dan niat muparokoh (berpisah dengan imam) maka tidak diwajibkan kembali tapi hukumya sunnah. Seperti seorang ma’mum ruku’ sebelum imamnya dia tidak mengetahui si imam belum ruku’ sampai si imam berdiri lagi untuk rakaat selanjutnya dan si ma’mum tidak menyadarinya maka apa yang dia baca sebelum berdirinya imam itu tidak diahitung/ tidak dianggap pendapat ini diikuti oleh  Syeikh Zakariya Al-Anshori.
Ibnu Hajar didalam kitab Syarah Minhaj mengemukakan apabila seorang ma’mum baik karena lupa atau tidak tahu sujud padahal si imam masih qunut maka si ma’mum tersebut mesti kembali untuk I’tidal dan apa yang dia lakukan itu tidak dianggap maka sesudah salam si imam harus menambah rakaat. Kecuali dia niat berpisah dengan imam. Apabila si ma’mum mengira bahwa si imam telah membaca salam padahal si imam belum salam kemudian ketika berdiri dia mengetahui bahwa si imam belum salam maka mesti dia duduk kembali bersama imam dan tidak gugur shalatnya dengan si imam dengan niat muparokoh kalau dia berdirinya itu karena main-main sampai sempurna berdirinya maka sia-sia yang dia lakukan maka mesti kembali dan disunnahkan sujud sahwi. Tapi apabila seseorang shalat sendiri lupa tasyahhud awal dia langsung berdiri tapi belum tegak maka dianjurkan untuk kembali kemudain sesudah salam sujud sahwi atau lupa qunut dia langsung sujud tapi keningnya belum kena tempat sujud dan sudah sampai batas ruku’ dan kalau dia (si munparid) itu melakukannya dengan sengaja bukan karena lupa maka batal shalatnya.  
b)      Lupa mengerjakan sesuatu dalam shalat yang apabila sengaja tidak mengerjakannya batal shalatnya . Adapun sesuatu dalam shalat tersebut yaitu:
-          Memanjangkan bacaan rukun yang seharusnya pendek seperti memanjangkan bacaan fatihah.
-          Sedikit bicara (3 atau 4 kata) perhitungannya sedikit berdasarkan adat bukan sedikit berdasarkan ahli nahwu .
-           Makan/ menelan sedikit makanan.
-          Menambah rukun yang bersifat perbuatan seperti sujud dan ruku’.
Sedangkan apabila lupa mengerjakan sesuatu walaupun dengan sengaja tidak mengerjakannya tetapi tidak batal shalatnya maka keluar dari ketentuan diatas atau tidak disunnahkan sujud sahwi seperti lupa atau sengaja ketika shalat menoleh kesamping atau kebelakang tetapi dada masih menghadap kiblat, maju dua langkah kedepan ketika shalat   maka tidak boleh sujud sahwi. Juga tidak boleh sujud ketika lupa atau sengaja meninggalkan sesuatu yang membatalkan shalat.
c)      Memindahkan rukun atau sunnah yang bersifat perkataan yang tidak membatalkan shalat kepada bukan tempatnya seperti memindahkan bacaan Al-Fatuhah yang seharusya dibaca ketika berdiri sesudah membaca do’a iftitah dibacanya dipindahkan jadi bukan ketika berdiri atau membaca surat dipindakan ke tempat lain yaitu ketika bukan berdiri dibacanya, membaca qunut ketika ketika sujud. Jika hal tersebut dilakukan maka disunnahkan sujud sahwi sedangkan apabila yang dipindahkannya rukun atau sunnah yang bersifat perbuatan maka batal shalatnya. Seperti memidahakan salam atau takbiratulihram kepada lain tempatnya.
d)     Ragu-ragu ketika meniggalkan sesuatu yang telah ditentukan apakah sudah melaksanakannya atau belum didalam shalat. Sesuai dengan Hadits nabi  riwayat Imam Muslim yang berbunyi :
إذا شك أحدكم في صلاته فلم يدر أصلى ثلاا أم أربعا فليطرح الشك وليبن على ما استيقن ثم يسجد سجدتين قبل أن يسلم فإن كان صلى خمسا شفعن له صلاته وإن كان صلى تماما لأربع كانتا ترغيما للشيطان.

Artinya : Apabila salah seorang diantara kalian ketika dalam shalat merasa ragu-ragu apakah sudah 3 rakaat atau 4 rakaat maka hilangkanlah keraguan tersebut dengan memngambil yang dianngap yakin kemudian sujud sahwi sesudah salam. Walaupun apabila kebuktian shalatnya 5 rakaat tetap shalatnya dapat menjadi pengganti yang cacat karena ragu-ragunya sedangkan apabila kebuktian dia sempurna 4 rakaat maka akan menjadikan ancaman bagi syaitan.  
            Hadits diatas menunjukkan bahwa yang menyebabkan sujud sahwi itu adalah ragu-ragu dalam menambah rakaat walaupun keraguaannya itu hilang sebelum salam.
-          Ragu-ragu yang condong untuk menambah rakaat. Jika kerag-raguannya itu hilang ketika sudah berdiri karena akan menambah rakaat yang kurang atau dia sudah ingat disaat mau menambah rakaat padahal rakaatnya sudah 4 rakaat maka tetap dia harus menyempurnakan shalatnya dan jangan kembali duduk untuk tahiyyat maka untuk menambal kecacatannya itu karena kelebihan diganti dengan sujud sahwi.
-          Kelebihan rakaat. Apabila keragu-raguannya hilang sebelum salam padahal  dia telah shalat 5 rakaat maka hendaklah sujud sahwi.
Sedangkan apabila seseorang sebelum berdiri untuk menambah rakaat

18.  Apa saja yang termasuk rukun sujud tilawah?
Jawab:
Apabila seseorang membaca atau mendegarkan ayat-ayat sajdah maka disunnahkan untuk sujud baik ketika dia sedang shalat ataupun di luar shalat. Jika dia sedang shalat sendiri maka disunnahkan sujud tilawah ketika membaca ayat-ayat sajdah adapun jika dia shalat bersama imam. Maka jika si imamnya sujud maka sunnah sujud mengikuti imam tapi jika tidak maka dia tidak boleh sujud. Begitu halnya ketika si imam sujud kemudian dia ketinggalan/tidak tahu si imam sujud maka jangan sujud. Kalau dia sujud maka batal shalatnya. Dan sebaiknya dia menunggu si imam bangun dari sujud untuk berdiri.
  1. Niat sujud tilawah. Dalam niat ini tidak cukup niat sujud saja tapi harus niat yang berhubungan dengan bacaan ayat sajdah yang dibaca. Maka apabila sujud tanpa niat atau sebab maka hukumnya haram. 
  2. Takbiratul ihram
  3. Sujud seperti dalam shalat
  4. Membaca salam
Bacaannya yang dibaca ketika sujud sebagai berikut :
سجد وجهي للذي خلقه وصوره وشق سمعه وبصره بحوله وقوته فتبارك الله احسن الخالقين
Yang membatalkan shalat diantaranya :
  1. Berniat memutuskan shalat  ketika akan atau sedang shalat atau dia dalam keadaan ragu apakah akan dibatalkan atau tidak maka tetap shalatnya batal.
  2. Melakukan gerak dalam shalat dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Geraknya itu banyak/ 3 kali atau lebih seperti melangkah 3 kali walaupun dia lupa tapi kalau 2 kali langkah walaupun langkahnya itu panjang dianggap sedikit dan tidak membatalkan shalat asalkan jangan melompat. Satu langkah itu menurut Ibnu Hajar dalam Syarah Minhaj adalah memindahkan kaki kanan atau kaki kiri ke depan tapi jika 2 kakinya berbarengan maju kedepan maka dihitung 2 langkah tapi dalam kitab Syarah Irsyad jika kedua kaki secara berbarengan maju kedepan itu masih dihitung satu langkah kecuali apabila pindah/majunya itu bergantian tidak bareng maka itu dihitung 2 langkah tanpa ada perbedaan pendapat. Sedangkan apabila di ragu apakah dia bergerak lebih dari 3 kali atau kurang dari 3 secara berturut-turut maka tidak batal shalatnya apabila seorang yang shalat lompat maka batal shalatnya walaupun sekali.jika melakukan gerakan ringan walaupun banyak dan berturut-turut maka tidak batal tapi hukumnya makruh seperti mengerakkan salah satu jemari atau semuanya tapi telapak tangannya tetap tidak berubah. 
  2. Yakin bahwa dia melakukan banyak gerakan.
  3. Gerakannya itu diluar gerakan shalat seperti berjalan atau memukul.
  4. Yang melakukan gerakan yang membatalkan shalat tersebut tahu akan keharamanya maka jika sebaliknya tidak batal shalatnya.
  5. Gerakannya tersebut berturut-turut. Jika gerakannya itu berpisah-pisah maka tidak batal walaupun sering/banyak geraknya sebagaimana Nabi ketika shalat suka memakai sorban saat sujud sorbannya diletakkan ditempat sujud dan ketika akan berdiri sorbannya diambil lagi.s
  6.  Hal diatas dilakukannya bukan pada shalat khaup atau shalat dalam perjalanan.
19.  Bagaimana ketentuan yang membolehkan untuk mengqhoshor shalat?
Jawab:
1.    Mengqoshor shalat yang 4 rakaat
Hukumnya menurut 4 madzhab sebagai berikut:
a.       Madzhab Hanafiyyah hukumnya wajib.
b.      Madzhab Malikiyyah hukumnya sunnah muakkadah.
c.       Madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilaht hukumnya rukhshah/boleh dan diqoshor lebih baik  dari pada shalat sempurna.
Sebab disyariatkannya mengqoshor shalat adanya perjalanan jauh yang ditempuh oleh si musafir sehingga dengan mengqoshor menghilagkan kesusahan dan kesempitan, memberikan kemudahan, memberikan kebahagiaan melaksanakan shalat fardhu dengan cara mengqoshor jangan sampai meninggalkannya.
Ada 4 hal penting mengenai perjalanan yang membolehkan mengqoshor shalat yaitu:
1.      jarak yang membolehkan mengqoshor shalat.
2.      macam-macam perjalanan.
3.      tempat permulaan untuk mengqoshor shalat.
4.      ukuran waktu untuk mengqoshor jika si musafir menetap disuatu tempat.
(1)   .Jarak yang membolehkan mengqoshor shalat
Pendapat 4 Imam Madzhab mengenai jarak yang membolehkan mengqoshor shalat sebagai berikut:
-          Madzhab Hanafiyyah, jaraknya yaitu perjalanan 3 marhalah (3 hari 3 malam). Tetapi jika jarak tersebut ditempuh dengan menggunakan pesawat terbang yang relatif cepat kurang dari 3 marhalah boleh mengqoshor dengan syarat ada niat/ maksud untuk ke tempat yang dituju itu selama 3 marhalah, kalau tidak ada maksud maka tidak ada rukhshah baginya.
-          Pendapat Jumhur (Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) jaraknya yaitu perjalanan 2 marhalah (perjalanan unta yang dipenuhi oleh muatan/barang-barang jarak antara Jeddah dan Mekkah/ Thaif dan Mekkah/’Uspan dan Mekkah, jarak 4 burud/16 parsakh= 48 mil Hasyimiyyah, 1 mil= 60000 hasta, menurut Madzhab Malikiyyah 1 mil = 3500 hasta = 88,704 km atau 89 km. boleh mengqoshor shalat walaupun jarak ini bias ditempuh dalam satu jam oleh pesawat terbang.
-          Jarak 3 marhalah perspektif Abu Hanifah tidak boleh kurang harus tepat.
-          Jarak 2 marhalah perspektif Hanbali boleh kurang 1 atau 2 mil.
-          Jarak 88 km menurut pandangan Imam Malik boleh kurang 8 mil.
(1)   Macam-macam perjalanan
(2)   Tempat permulaan dibolehkannya mengqoshor shalat.
(3)   Ukuran waktu untuk mengqoshor kalau si musafir menetap di suatu tempat
Si musafir  boleh mengqoshor shalat selama dia tidak berniat menetap di suatu tempat dalam waktu tertentu. Para Fuqhoha terjadi kontroversi mengenai ukuran/batas waktu menetapnya sebagai berikut:
1.      Madzhab Hanafiyyah berpendapat bahwa tidak boleh mengqoshor kalau ada niat menetapnya selama 15 hari atau lebih tetapi harus menyempurnakan shalatnya. Kalau kurang dari 15 hari maka boleh meangqoshor shalat.
2.      Madzhab Malikiyyah dan Syafi’iyyah boleh mengqoshor shalat kalau niat menetapnya kurang dari 4 hari kalau lebih maka harus disempurnakan shalatnya.

Syarat-syarat mengqoshor shalat sebagai berikut:
1.      perjalanan jauh. Menurut jumhur jaraknya 16 parsakh atau 2 marhalah= perjalanan 2 hari, imam malik berpendapat jaraknya 88km sedangkan Abu Hanifah menyatakan jaraknya 3 marhalah= perjalanan 3 hari 3 malam.
2.      perjalanan yang ditempuh bukan perjalanan yang dilarang atau diharamkan.
3.      melewati bangunan/rumah dari tempat yang didiami. Abu Hanifah berpendapat melewati rumah-rumah yang akan didiami dari arah mana dia keluar, walaupun tidak dari arah lain. Dia melewati rumah-rumah walaupun terpisah-pisah. Melewati tempat-tempat sekitar kota atau kampung yang berdampingan dengan kota dengan syarat melewati halaman yang nyambung dengan tempat dia tinggal yaitu tempat yang disediakan untuk penduduk.
4.      mempunyai tujuan/maksud mulai dari berangkat menuju suatu tempat tertentu, bermaksud memutuskan perjalanan untuk mengqoshor tanpa ada keraguan. Tidak boleh mengqoshor shalat bagi orang yang bingung kemana dia akan pergi tidak tau arah dan tujuan. Juga bagi orang yang memburu binatang buruan, binatang yang kabur atau menagih hutang yang akan kembali apabila hal tersebut diketemukan. Juga bagi pelancong yang tidak mempunyai tujuan khusus kemana dia pergi. Begitu juga bagi orang yang mengembara mengelilingi dunia tanpa ada tujuan untuk berhenti di tempat tertentu/ tempat yang diinginkan. Juga bagi orang yang berniat di suatu tempat kemudian di tengah jalan dia bermaksud untuk tinggal dan memutuskan berhenti di tempat tersebut.
5.      keinginan sendiri/bebas dari intervensi dari orang lain. Bagi orang yang ikut dengan orang lain yang mengatur/mengurusnya. Seperti istri ikut suaminya, pembantu ikut majikan atau murid ikut gurunya. Mereka ikut tidak tau mau kemana arah tujuan maka tidak boleh diqoshor.
6.      tidak boleh orang yang mengqoshor shalatnya ngemakamum kepada orang yang mukim/menetap atau musafir yang sedang shalat sempurna/tidak qoshor atau kepada orang yang ragu-ragu dalam perjalanan.
7.      niat shalat qoshor ketika takbiratul ihram
8.      balig
9.      mengqoshor shalatnya itu dari awal sampai selesai masih sedang dalam perjalanan.
Hal-hal yang menghalangi sahnya mengqoshor shalat yaitu:
1.      Adanya niat menetap di suatu tempat dalam waktu tertentu. Tidak akan terhalang untuk adanya niat untuk menetap kecuali 4 hal sebagai berikut:
a)      Meninggalkan perjalanan/ tidak melanjutkannya. Walaupun dia niat untuk menetap tapi dia masih dalam perjalanan tidak disebut menetap/mukim, maka dia boleh mengqoshor.
b)      Tempat untuk menetapnya itu layak untuk ditempati seperti di kota atau kampung tapi jika tempatnya tidak layak untuk ditempati segaimana layaknya seperti di lautan atau padang pasir yang kosong dari penduduk maka boleh mengqhosor.
c)      Tempat yang dituju satu tidak banyak. Kalau niat menetap selama 15 hari di 2 tempat seperti ke Mekkah dan Mina maka tidak sah niatnya boleh mengqoshor.
d)     Niat untuk menetapnya itu keinginan sendiri bukan ikut sama orang lain.
2.      Kembali ke tempat asal/ ada niat untuk kembali.
            Ada beberapa istilah sebagai berikut:
-            Daerah/Negara kita tinggal.
-           Daerah tempat kita kerja atau mencari nafkah untuk kehidupan.
-           Tempat kelahiran.
-           Tempat tinggal sementara.
-           Tempat tinggal isteri.
Ø  Apabila si musafir menetap di tempat dia bekerja maka wajib menyempurnakan shalatnya walaupun dia tidak ada niat untuk menetap.
Ø  Apabila seseorang pindah/pergi dari tempat dia bekerja ke tempat isterinya atau tempat kelahirannya seperti dia kerja di Damsyik kemudian dia berkunjung ke rumah isterinya di Jeddah maka tidak boleh diqoshor baik jarak perjalanan antara Damsyik dan Jeddah itu memenuhi syarat untuk mengqoshor atau tidak karena keduanya masih dianggap tempatnya sendiri.
Ø  Apabila seseorang beserta kelurganya pindah dari suatu tempat ke tempat yang lain kemudian dia dan keluarga kembali ke tempat yang pertama untuk bekerja maka boleh mengqoshor.
Ø  Apabila seseorang pindah dari suatu tempat dia menetap selama 15 hari kemudian kembali lagi ketempat tersebut maka dia boleh mengqoshor shalat selama di tidak niat menetap lagi selama 15 hari.
20.  Bagaimana adab bersenggama perspektif islam?
Jawab:
(1)   Membaca basmalah, surah al-ikhlas, takbr, tahlil kemudian membaca doa sebagai berikut:
بسم الله العلي العظيم اللهم اجعلها ذرية طيبة ان كنت قدرت ان تخرج ذلك من صلبي اللهم جنيني الشيطان وجنب الشيطان مارزقتني.
Sebelum bersenggama dan jangan menghadap kiblat.
(2)   Suami dan isteri hendaklah ketika bersenggama menutupinya dengan penutup seperti dengan selimut atau sejenisnya jangan sampai keduanya terbuka, karena hal itu makruh hukumnya.
(3)   Memulai senggama dengan bermesraan, memeluknya,saling cium antara kedua. Setelah si suami selesai memenuhi hajatnya biarkan dulu si isteri puas sampai dia selesai juga karena mungkin dia terlambat belum keluar air maninya. Makruh hukumnya banyak bicara ketika bersenggama dan jangan sampai setiap 4 malam sekali tidak pernah sekali pun tidak bersenggama antara suami isteri kecuali ada udzur.
(4)   Apabila isteri sedang dalam keadaan haid maka haram baginya  bersenggama dengan suaminya kecuali antara bagian pusar dan lutut.
(5)   Apabila suami dan isterinya ingin bersenggama yang kedua kalinya maka hendaklah bewudhu terlebih dahulu karena dengan wudhu akan menjadi bersih dan menambah gairah.
(6)   Tidak ada dalam sunnah Nabi yang menganjurkan bersenggama pada hari-hari tertentu seperti malam senin atau jum’at kecuali ada sebgaian ulama yang menganggap sunnah bersenggama pada malam jum’at.
(7)   Tidak mencukur rambut, menggunting kuku dan keluar darah dalam keadaan junub.
(8)   Disunnahkan pada malam pengantin ketika si suami membawa isterinya ke rumahnya sebelum bersenggama mengambil/memegang jambul rambut isterinya seraya mengucapkan do’a sebagai berikut:

اللهم اني اسالك من خيرها وخير ما جبلتها اليه واعوذ بك من شرها وشر ماجبلتها اليه.
21.  Apa yang menjadi kewajiban seorang suami terhadap isterinya?
Jawab:
Kewajiban seorang suami kepada isterinya sebagai berikut:
1.      Memperlakukan isterinya dengan cara yang baik dan adil dengan cara memberikannya nafkah baik nafkah lahir berupa materi atau nafkah batin sebagaimana Allah berfirmana dalam surat An-Nisa’
وعاشروهن بالمعروف...
Juga dalam surat Al-Baqarah yang berbunyi:
ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة... 
Ibnu Abbas R.A. berkata ;”Aku senang menghiasi isteriku sebagaimana dia sangat senang mendandaniku”. Dan Ayat diatas juga mengisyaratkan wajibnya seorang isteri mentaati suaminya karena haknya telah dipenuhi oleh suaminya  yaitu berupa mahar dan nafkah.
Diceritakan ketika Nabi hendak melaksanakan haji wada’ yaitu haji terkhir pada tahun ke-9 H beliau berkhutbah, dalam khutbahnya berwasiat kepada kaum muslimin seraya berkata:
الاواستوصوا بالنساء خيرا  فانماهن عوان عندكم ليس تملكون منهم شيئا غيرذلك الاان اتيين بفاحشة مبينة فان فعلن واضربوهن فى المضاجع فان اطعنكم فلا تبغواعليهن سبيلا الا ان لكم على نسائكم حقا ولنسائكم عليكم حقا فحقكم عليهن ان لايواطئن فراشكم من تكرهون ولاياذن فى بيوتكم لمن تكرهون الا حقهن عليكم ان تحسنوا اليهن فى كسواتهن وطعامهن.
Artinya:”Ingtlah! Terimalah wasiatku untuk memperlakukan isteri-isterimu dengan sebaik-baiknya, karena mereka bagimu sebagai tawanan yang kamu kuasai/sandera tidak sedikitpun kamu menganiayanya kecuali mereka berbuat keji kepadamu maka jika demikian pisahkan mereka dari tempat tidurmu dan pukullah dengan tidak melukainya tetapi jika isteri-isterimu ittat kepadamu maka tidak ada jalan bagmu untuk untuk berbuat jahat kepadanya. Ketahuilah! Kamu mempunyai hak dari isterimu dan isterimu pun mempunyai hak dari kamu. Hakmu yaitu mendapatkan perlakuaan baik dari isterimu ketka bersenggama dan si isteri tidak diizinkan bersikap tidak senonoh yang sisuaminya tidak menyukainya ketika di rumahanya sedangkan hak siisteri adalah dapat perlakuaan yang baik dari suaminya bdengan cara memberinya pakaian dan makanan (menafkahinya)”.(H.R.Turmidzi)
2.      Memberikan bimbingan,arahan nasehat kapada jalan yang diridhoi Allah SWT.dan mengajarkannya ilmu-ilmu agama.
3.      Memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya.
4.      Sabar terhadap perilaku yang jelak dari isterinya dan jangan sampai memukulinya yang dapat menyebabkannya terluka. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:.
من صبر على سوء خلق امراته اعطاه الله من الاجر مثل مااعطا ايوب عليه السلام على بلائه...
Artinya:”Barangsiapa yang sabar terhadap perilaku jelek dari isterinya niscaya Allah akan memberikannya pahala seperti pahalanya Nabi Ayyub AS. Yang diberikan oleh Allah atas kesabarannya dalam menghadapi berbagai cobaan dari-Nya”.

22.  Apa saja kewajiban seorang isteri kepada suaminya?
Jawab:
Kewajiban seorang isteri kepada suaminya sebagai berikut:
1.        Taat dan patuh kepada suaminya selama dia tidak memerintahkannya kepada hal yang dilarang oleh Allah. Sebagaimana Allah berfirman:
وللرجال عليهن درجة...
2.        Melayani suaminya dengan baik baik ketika di rumah ataupun diluar rumah.
3.        Menjaga kehormatan dan harta suaminya dengan cara tidak berbuat serong ketika ditinggalkan suaminya
4.        Menyenangkan suaminya dengan cara berdandan yang bagus untuk suaminya, memakai wangi-wangian tidak berbicara ketika suaminya sedang bicara dan memandang suaminya dengan pandangan yang mesra dan berseri-seri.
5.        Tidak melakukan sesuatu yang tidak diizikan oleh suaminya walaupun perbuatan itu hukumnya sunnah seperti puasa senin-kamis kecuali suaminya mengizinkannya.
6.        Sabar terhadap perilaku jelek dari suaminya.
7.        Tidak membebaninya dengan pekerjaan yang berat untuk mencari nafkah.

 ADZAN DAN IQOMAH
      Adzan secara etimologi mengandung arti pemberitahuan atau informasi sedangkan secara terminologi adzan adalah dzikir dengan lafadz-lafadz tertentu yang berpungsi untuk memberitahukan datangnya waktu shalat fardhu.
    Di syariatkannya adzan itu berdasarkan hasil Ijma’  Nabi dan para sahabat ketika beliau bermusyawarah untuk menentukan bagaimana caranya untuk memberitahukan kepada kaum muslimin datangnya waktu shalat. Sebagian mereka ada yang berpendapat dengan terompot, ada juga yang mengatakan dengan bunyi lonceng, dan ada juga yang menyatakan dengan meneikkan bendera bahkan ada yang berpendapat dengan menyalakan api kemudian di letakkan diatas bukit dan pendapat terakhir dengan adzan/seruan. Ini pun didasarkan dari mimpinya Abdullah bin Zaid di datangi seseorang kemudian dia diajarkan bagaimana caranya adzan, kemudian dilaporkan kepada Nabi dan beliau mengatakan:”Ini mimpi benar”. Yang akhirnya disepakati pleh Nabi dan sahabat dengan adzan untuk meginformasikan datangnya waktu shalat. Ini terjadi pada tahun pertama hijrah.
      Adzan hukumnya sunnah kifayah bukan hanya ketika akan shalat tapi dilur shalat pun disunnahkan yaitu ketika sedang dalam keadaan bingung, marah, pusing, kebakaran,  atau bahkan sedang kemasukan jin dan ketika melahirkan seorang anak disunnahkan anak tersebut di kumandangkan adzan di kedua telinganya. Adapun dalil yang menjelaskan bahwa adzan hukumnya sunnah yaitu hadits Nabi yang berbunyi:
اذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم احدكم
Artinya:”Apabila seseorang  hendak shalat maka adzanlah salah seorang dari kamu”. ا

أما ترجمة المصحف المكتوبة تحت سطوره فلا تعطي حكم التفسير بل تبقي للمصحف حرمة حمله ومسه كما أفتى به السيد أحمد دحلان حتى قال بعضهم : إن كتابة ترجمة المصحف حرام مطلقا سواء كانت تحته أم لا فحينئذ ينبغي أن يكتب بعد المصحف تفسيره بالعربية ثم يكتب ترجمة ذلك التفسير. (منقول عن كتاب نهاية الزين صفحة 33)